Tahun 2023 ini, Puskesmas Pusat Damai menjalani re-akreditasi. Standar akreditasi yang digunakan adalah standar akreditasi Puskesmas terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu berdasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Penilaian berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 23 dan 25-26 Oktober 2023 terdiri dari 1 hari menggunakan metode Daring dan 2 hari metode Luring. Kepala UPT Puskesmas Pusat Damai, Agata Selabet Mora, A.Md.Kes., mengatakan sebelumnya telah menjalani akreditasi terlebih dahulu yaitu pada tanggal 25 Oktober 2018 sd 25 Oktober 2021 dengan hasil akreditasi MADYA. “Proses reakreditasi dilakukan sesuai arahan dari pusat untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan bagi pegawai, pasien, dan masyarakat,” tuturnya, Kamis (26/10/23).