Penetapan KTR disuatu wilayah pada dasarnya adalah kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap perokok pasif dari dampak buruk asap rokok, serta menyediakan udara bersih dan sehat yang merupakan hak asasi manusia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tempat umum merupakan salah satu sasaran dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Areal Kawasan Tanpa Rokok meliputi : Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum. Tujuan penetapan KTR secara umum adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, sedangkan tujuan penetapan KTR secara khusus adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok, menurunkan angka perokok, mencegah perokok pemula serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA). Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan tersebut seksi P2 Puskesmas Pusat Damai di dampingi P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau serta Staff Bina Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah melakukan Survei Fasilitas Pelayanan di wilayah kerja Puskesmas Pusat Damai. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 September 2023.